Indeks Desa Membangun (IDM) adalah alat ukur yang digunakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menilai status perkembangan desa di Indonesia. Penilaian ini melibatkan tiga dimensi utama: Ketahanan Sosial, Ketahanan Ekonomi, dan Ketahanan Lingkungan. Berdasarkan skor yang diperoleh dari ketiga dimensi tersebut, desa dikategorikan dalam lima status:
-
Desa Sangat Tertinggal (IDM < 0,491)
-
Desa Tertinggal (IDM 0,491–0,599)
-
Desa Berkembang (IDM 0,599–0,707)
-
Desa Maju (IDM 0,707–0,815)
-
Desa Mandiri (IDM > 0,815)
Proses pemutakhiran IDM melibatkan berbagai pihak, termasuk Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat kabupaten dan provinsi. TAPM Kabupaten berperan sebagai fasilitator dan verifikator dalam proses ini.